You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatiprahu
Desa Jatiprahu

Kec. Karangan, Kab. Trenggalek, Provinsi Jawa Timur

Badan Permusyawaratan Desa

Administrator 01 Februari 2017 Dibaca 48 Kali

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 

Berikut Susunan Badan Permusyawaratan Desa Jatirahu Periode 2020-2026 :

NO NAMA                                                        JABATAN
1 Dra. KIPTIYAH   Ketua BPD    
2 SUGENG RIYANTO Wakil Ketua    
3 YOGA MANGGALA TIKNA Sekretaris BPD    
4 SUYATI,S.Ag Bendahara BPD    
5 MIFTAKUL HUDA Anggota BPD    
6 TEGUH TRIYONO, S.Pd.I Anggota BPD    
7 MISLANI Anggota BPD    
8 NURU ROFIQOH, S.Pd   Anggota BPD    
9 MUJIONO Anggota BPD  
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image