Jatiprahu, (SID JATIPRAHU) – Sosialisasi Perizinan Melalui OSS Berbasis Resiko berlangsung pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 bertempat di Kantor Kecamatan Karangan. Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha tentang system OSS Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pasca disahkannya Undang – Undang Cipta Kerja
Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi pelaku usaha di Kecamatan Karangan dengan tujuan agar mendapatkan :
Selanjutnya dihimbau kepada seluruh pelaku usaha, apabila ada permasalahan terkait dengan perizinan berbasis resiko untuk datang di Ruang Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Trenggalek agar mendapatkan bantuan atau fasilitasi dalam mengurus perizinan berusaha berbasis resiko / OSS RBA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sinta Hardianti)
Editor : M. Yusuf Effendi
Reporter : Yoga Aditya P.