MUSYAWARAH DUSUN DALAM PENYUSUNAN RPJM DESA 2026/2027

Jatiprahu Inovator 24 Maret 2025 12:27:08 WIB

Jatiprahu, (SID JATIPRAHU) – Musyawarah Dusun Krajan dan Ngegong atau MUSDUS yang diselenggarakan pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2021, di mulai pukul 16.00 WIB di rumah Kepala Dusun. Musdus dipimpin oleh kepala dusun dihadiri BPD, ketua RT, RW, perwakilan perempuan, tokoh masyarakat wilayah masing" dusun.

Musyawarah Dusun (Musdes) merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Berikut beberapa fungsi Musyawarah Dusun dalam penyusunan RPJM Desa:

Fungsi Musyawarah Dusun dalam Penyusunan RPJM Desa

  1. Mengidentifikasi Potensi dan Permasalahan: Musdes digunakan sebagai forum untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan yang ada di dusun, sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan RPJM Desa.
  2. Mengumpulkan Aspirasi Masyarakat: Musdes memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RPJM Desa.
  3. Menyusun Program dan Kegiatan: Berdasarkan hasil identifikasi potensi dan permasalahan, serta aspirasi masyarakat, Musdes dapat menyusun program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam RPJM Desa.
  4. Mengalokasikan Sumber Daya: Musdes dapat membantu mengalokasikan sumber daya yang tersedia untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah disusun.
  5. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Musdes dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan RPJM Desa, sehingga masyarakat dapat merasa memiliki dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disusun.
  6. Mengintegrasikan Program dan Kegiatan: Musdes dapat membantu mengintegrasikan program dan kegiatan yang disusun oleh dusun dengan program dan kegiatan yang disusun oleh desa, sehingga dapat mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas.

Dengan demikian, Musyawarah Dusun memiliki peran yang sangat penting dalam penyusunan RPJM Desa, karena dapat membantu mengidentifikasi potensi dan permasalahan, mengumpulkan aspirasi masyarakat, menyusun program dan kegiatan, mengalokasikan sumber daya, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mengintegrasikan program dan kegiatan.

Musyawarah dusun sebagai sarana penjaringan aspirasi masyarakat desa atau serap aspirasi. Tahapan ini merupakan tahapan dimana untuk menggali usulan kegiatan sesuai dengan potensi dan masalah- masalah dimasing-masing dusun untuk menentukan program prioritas pembangunan dan pengelompokan bidang-bidang dalam penyusunan RPJM Desa karena tambahan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun. (Sinta Hardianti)

Editor : M. Yusuf Effendi

Reporter : Baris Robit. M

 

Komentar atas MUSYAWARAH DUSUN DALAM PENYUSUNAN RPJM DESA 2026/2027

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Jatiprahu

tampilkan dalam peta lebih besar