Perangkat Desa
01 Februari 2017 02:22:17 WIB
PERANGKAT DESA
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat Desa diatur dalam Pasal 48-53 UU Desa. Secara ringkas, pasal-pasal ini mengatur tentang kedudukan dan tugas Perangkat Desa; pengangkatan dan pemberhentian; penghasilan; serta larangan-larangan dalam menjalankan tugas.
Adapun daftar nama perangkat desa Jatiprahu kecamatan Karangan adalah sebagai berikut :
NO | NAMA | JABATAN DALAM PEKERJAAN | |||
1 | SYAIFUL FUAD | Sekretaris Desa | |||
2 | SUWIGNYA, S.Sos | Kasi Pemerintahan | |||
3 | DASERI | Kasi kesejahteraan | |||
4 | Moh. KUSAINI, S.Ag | Kasi Pelayanan | |||
5 | IMAM NASIKIN, ST | Kaur Perencanaan | |||
6 | AHMAD SHOLEH | Kaur Keuangan | |||
7 | HARTATIK | Kaur Umum | |||
8 | MUHADI | Kasun Krajan | |||
9 | MURSAM | Kasun Ngegong | |||
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PEMBUKAAN KKN UIN SATU TULUNGAGUNG DI DESA JATIPRAHU
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024 BULAN JUNI DESA JATIPRAHU
- PELANTIKAN PANTARLIH DESA JATIPRAHU UNTUK PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN BUPATI TAHUN 2024
- RAPAT KORDINASI P4K DI DESA JATIPRAHU
- KEGIATAN SEMA'AN AL QUR'AN RUTIN SABTU PON DALAM RANGKA MENYAMBUT BERSIH DESA JATIPRAHU 2024
- SOSIALISASI PENCEGAHAN KERAWANAN SOSIAL MASYARAKAT DESA JATIPRAHU
- PEREKAMAN KTP EL BAGI MASYARAKAT PENYANDANG DISABILITAS BERSAMA DISPENDUKCAPIL DI DESA JATIPRAHU