Perangkat Desa

01 Februari 2017 02:22:17 WIB

PERANGKAT DESA

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Perangkat Desa diatur dalam Pasal 48-53 UU Desa. Secara ringkas, pasal-pasal ini mengatur tentang kedudukan dan tugas Perangkat Desa; pengangkatan dan pemberhentian; penghasilan; serta larangan-larangan dalam menjalankan tugas.

Adapun daftar nama perangkat desa Jatiprahu kecamatan Karangan adalah sebagai berikut :

NO NAMA JABATAN DALAM PEKERJAAN  
1 SYAIFUL FUAD Sekretaris Desa    
2 SUWIGNYA, S.Sos Kasi Pemerintahan    
3 DASERI Kasi kesejahteraan    
4 Moh. KUSAINI, S.Ag Kasi Pelayanan    
5 IMAM NASIKIN, ST Kaur Perencanaan    
6 AHMAD SHOLEH Kaur Keuangan    
7 HARTATIK Kaur Umum    
8 MUHADI Kasun Krajan    
9 MURSAM Kasun Ngegong    
           

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Jatiprahu

tampilkan dalam peta lebih besar